Selasa, 22 Januari 2013

TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI


TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI



Disusun oleh :

NAMA        :  SALAM
NPM            : 19211115
KELAS        : 2EA27



      MATAKULIAH     : EKONOMI KOPERASI
                                          DOSEN                    : NURHADI
                                                 
                                                           Program Sarjana S1 Manajemen
                                                 UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA PENGANTAR
   Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang mana berkat rahmat dan hidayahNya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul ” TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI”.Makalah ini diajukan guna memenuhi nilai mata kuliah  Ilmu Ekonomi. Tidak lupa, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu dalam penyusunan makalah ini.
            Kami menyadari dalam makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca makalah ini. Harapan kami semoga makalah ini bermanfaat dan menjadikan sumber pengetahuan bagi para pembaca.
Bekasi,      Januari  2013

                                                                                                                          Penyusun









2

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR                                                                                               2                                                                                                                                                                     
DAFTAR ISI                                                                                                              3                                                                                             
BAB 1 PENDAHULUAN                                                                                        4
A.    Dasar uu pebentukan koperasi                                                                        4
B.     Syarat minimal anggota koperasi                                                        5
C.     Mengisi daftar hadir                                                                              6
D.    Pemberian nama koperasi                                                                     6
E.     Alamat kantor koperasi                                                                         6
F.      Daftar pengurus koperasi                                                                     7
G.    Penentuan simpanan pokok dan wajib                                                           7
H.    Usaha koperasi                                                                                       7
BAB 2 PROSEDUR BADAN HUKUM KOPERASI                                            8
A.    Prosedur pengurusan izin koperasi                                                     8
B.     Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi                                   9         
BAB 3 PENUTUP                                                                                                     13
A.    Kesimpulan                                                                                             13
B.     Rekomendasi
C.     Referensi                                                                                                             14                         







3
BAB 1
PENDAHULUAN

A.    DASAR UU PEMBENTUKAN KOPERASI

UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
PP No. 4 Tahun 1994 Tentang Akta Kop
PP No. 17 Tahun 1994 Tentang Pembubaran Koperasi
PP No. 9 Tahun 1995 Tentang Usaha Simpan Pinjam
PP No. 33 Tahun 1998 Tentang Modal Penyertaan Koperasi
Inpres No. 18 Tahun 1998 Tentang Pengembangan Koperasi
Kepmen No. 36 Tahun 1998 Tentang Penggabungan Koperasi
Kepmen No. 35 Tahun 1998 Tentang Juklak USP

Pengertian koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Sebagai badan usaha, koperasi harus memiliki legalitas badan hukum yang diberikan pemerintah, dalam hal ini Departemen Koperasi dan PKM. Namun demikian tidak begitu saja pemerintah dengan mudah memberikan status badan hukum apabila persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang belum terpenuhi.
Sebelum membentuk koperasi perlu diawali dengan langkah-langkah memahami, mendalami dan mengamati terlebih dahulu untuk dapat menghayati, mengamalkan dam memiliki kepastian, agar selanjutnya koperasi yang dibentuk mempunyai daya tahan dan lebih berdayaguna. Dengan demikian koperasi dapat berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Langkah-langkah yang paling mendasar dalam pembentukan koperasi adalah harus diketahui terlebih dahulu apa yang melatarbelakangi semangat pembentukan serta segi positifnya berkoperasi : pertama, tetapkan kepentingan ekonomi yang sama dari seluruh anggota; kedua, rumuskan tujuan ekonomi yang sama dari seluruh anggota; ketiga, tetapkan fungsi koperasi yang sejalan dengan kepentingan dan tujuan ekonomi anggota; keempat, formulasikan dampak langsung dan tidak langsung dari pelaksanaan fungsi-fungsi terhadap perbaikan perekonomian anggota. Sumber : Implementasi UU No. 25 Tahun 1992 Dalam Aspek-Aspek Ekonomi hasil pembahasan TNPP.

4
A.    SYARAT MINIMAL ANGGOTA KOPERASI

Syarat minimal pembentukan koperasi 20 orang yang terdiri dari :

B.     DAFTAR NAMA ANGGOTA KOPERASI
NO
NAMA
ALAMAT
1
ABDUL ROJAK
KOSAMBI
2
ARMAN ALIF
SUKARAME
3
BAMBANG P
SUKARAME
4
BENNY S
KOSAMBI
5
CATUR S
KOSAMBI
6
DANU P
CISADANE
7
DONI Y
KOSAMBI
8
DINA W
KOSAMBI
9
ERNA F
TANGERANG
10
ENI S
SUKARAME
11
SETYA B
KOSAMBI
12
RIDWANSYAH
KOSAMBI
13
TUTI S
CISADANE
14
SUHERMAN
CISADANE
15
SUYANTO
KOSAMBI
16
FATUR R
KOSAMBI
17
RINA M
KOSAMBI
18
DONA J
SUKARAME
19
MAHENDRA
SUKARAME
20
HAMBALI
SUKARAME






















5

C.     MENGISI DAFTAR HADIR (CONTOH FORM DAFTAR HADIR)
NO
NAMA
ALAMAT
TANDA TANGAN
1
ABDUL ROJAK
KOSAMBI

2
ARMAN ALIF
SUKARAME

3
BAMBANG P
SUKARAME

4
BENNY S
KOSAMBI

5
CATUR S
KOSAMBI

6
DANU P
CISADANE

7
DONI Y
KOSAMBI

8
DINA W
KOSAMBI

9
ERNA F
TANGERANG

10
ENI S
SUKARAME

11
SETYA B
KOSAMBI

12
RIDWANSYAH
KOSAMBI

13
TUTI S
CISADANE

14
SUHERMAN
CISADANE

15
SUYANTO
KOSAMBI

16
FATUR R
KOSAMBI

17
RINA M
KOSAMBI

18
DONA J
SUKARAME

19
MAHENDRA
SUKARAME

20
HAMBALI
SUKARAME






















D.     PEMBERIAN NAMA KOPERASI

Dengan ini sepakat untuk memberikan nama koperasi kami “ KOPERASI HIDAYAH ”

E.      ALAMAT KANTOR KOPERASI

Jl. JUANDA no 1 Rt 001/014 TANGERANG BANTEN






6
F.      DAFTAR PENGURUS KOPERASI
NO
NAMA
JABATAN
ALAMAT
1
ABDUL ROJAK
Pengawas
KOSAMBI
2
ARMAN ALIF
Pengawas
SUKARAME
3
BAMBANG P
Ketua
SUKARAME
4
BENNY S
Wakil Ketua
KOSAMBI
5
CATUR S
Sekretaris 1
KOSAMBI
6
DANU P
Sekretaris 2
CISADANE
7
DONI Y
Bendahara
KOSAMBI
8
DINA W
Sie. Usaha
KOSAMBI
9
ERNA F
Koord. Usaha
TANGERANG
10
ENI S
Sie. Usaha
SUKARAME
11
SETYA B
Bag. Pemasaran
KOSAMBI












G.     PENENTUAN SIMPANAN POKOK DAN WAJIB KOPERASI HIDAYAH
1.      Simpanan Pokok :  iuran yang wajib dibayar anggota ketika masuk menjadi anggota koperasi. Besaran simpanan pokok sama.
2.      Simpanan Wajib : iuran yang wajib dibayar anggota tiap bulan. Jumlahnya terkadang tidak sama untuk tiap anggota, seperti di koperasi karyawan atau koperasi fungsional yang memberlakukan jumlah simpanan wajib berdasarkan golongan kepegawaian.
3.      Simpanan Suka Rela : tabungan anggota yang besarnya tergantung kemampuan anggota dengan besaran jasa sesuai kesepakatan anggota yang dirumuskan dalam rapat anggota tahunan (RAT).

 Simpanan pokok yang di sepakati : Rp 200.000,00
Simpanan wajib yang disepakati   : Rp 50.000,00

H.     USAHA KOPERASI HIDAYAH

·         PEMASARAN PRODUK KONSUMSI
·         SIMPAN PINJAM
·         KREDIT BARANG ELEKTRONIK
7
BAB II
PROSEDUR BADAN HUKUM

A.     PROSEDUR PENGURUSAN IZIN:
Mengajukan permohonan Pengesahan Akta pendirian Koperasi kepada Kepala Dinas Koperasi,

PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN IZIN:
a. Surat Permohonan
b. Berita Acara Pembentukan Koperasi
c. Daftar Hadir Pembentukan
d. Photo copy KTP Pengurus
e. Daftar Simpanan Anggota
f. Bukti Setoran Anggota
g. Neraca Awal
h. Rencana Awal

WAKTU PENGURUSAN IZIN:
7 (tujuh) hari kerja

BIAYA PENGURUSAN IZIN:
a. Retribusi Leges Rp. 10.000,-
b. Materai           Rp. 12.000,-

JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IZIN:
Tidak terbatas, selagi Koperasi dimaksud Izin dapat berjalan sesuai dengan ketentuan Perundang- undangan yang berlaku.

KETENTUAN PELAKSANAAN/ KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN:
Pengelola wajib menjalankan semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi yang telah ditetapkan.

SANKSI ATAS PELANGGGARAN KETENTUAN IZIN:
Apabila Koperasi yang dimaksud tidak berjalan sesuai dengan ketentuan kondisi selama 2 (dua) tahun berturut-turut maka Koperasi yang dimaksud dianggap beku dan selanjutnya diproses untuk dibubarkan.


8

B.     PEMBUATAN DAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI OLEH NOTARIS DAN DINAS KOPERASI

1. Akta Pendirian Koperasi adalah akta perjanjian yang dibuat oleh para penggagas sebuah koperasi dalam rangka mendirikan atau membentuk koperasi dan di dalamnya memuat Anggaran Dasar (AD) koperasi

2. Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan dasar tertulis yang memuat :

-daftar nama pendiri; nama dan tempat kedudukan; jenis koperasi; maksud dan tujuan serta bidang usaha; ketentuan keanggotaan; ketentuan rapat anggota; ketentuan pengelolaan, ketentuan permodalan; ketentuan jangka waktu berdiri, ketentuan pembagian SHU; dan sanksi.

3. Pejabat berwenang yang mengesahkan akta pendirian adalah pejabat yang ditunjuk Kementerian Koperasi dan UKM.

4. Notaris pembuat akta pendirian koperasi adalah notaris yang telah ditetapkan sebagai pembuat akta koperasi oleh Menteri Koperasi dan UKM.

5.Pendiri koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang sepakat membentuk koperasi, memenuhi persyaratan keanggotaan, menyatakan menjadi anggota koperasi, dan hadir dalam pembentukan koperasi.

6.Kuasa pendiri adalah orang yang diberi kuasa oleh para pendiri untuk menemui pejabat berwenang dalam pembuatan atau proses pengesahan akta pendirian koperasi.

7. Berita acara rapat adalah risalah rapat yang disusun dan ditandatangani oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi sebagai alat bukti tertulis pendirian.

8.Notulen rapat adalah catatan mengenai jalannya rapat yang ditandatangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris rapat atau salah seorang peserta rapat, sehingga menjadi dokumen resmi.

9.Akta pernyataan keputusan rapat adalah akta yang dibuat berdasarkan notulen rapat yang ditandatangani Notaris.

Pembentukan Koperasi

1. Sekumpulan orang yang akan mendirikan koperasi wajib memahami nilai-nilai dan jati diri koperasi.

2.Pendirian koperasi harus memenuhi persyaratan sbb:
9
a. Koperasi primer (beranggotakan orang-orang) dibentuk dan didirikan sekurang-kurangnya 20 orang yang mempunyai kegiatan bisnis dan kepentingan ekonomi yang sama.

b.Koperasi sekunder (beranggotakan koperasi primer) dibentuk dan didirikan seurang-kurangnya 3 koperasi.

c.Pendiri koperasi primer adalah WNI, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum.

d.Pendiri koperasi sekunder adalah pengurus koperasi primer yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder.

e.Usaha yang akan dikelola koperasi merupakan usaha layak secara ekonomi, dikelola efisien, dan memberikan manfaat ekonomi bagi anggota.

f.Modal sendiri harus cukup untuk mendukung operasional koperasi.

g.Memiliki SDM terampil untuk mengelola koperasi.

3. Para pendiri koperasi wajib mengadakan rapat pembentukan koperasi untuk membahas susunan rancangan anggaran dasar/materi muatan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan lain-lain yang diperlukan untuk pembentukan koperasi.

4.Rapat pembentukan koperasi primer dihadiri sekurang-kurangnya 20 orang pendiri. Sedangkan rapat pembentukan koperasi sekunder dihadiri minimal 3 koperasi.

5.Rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh seorang atau beberapa orang pendiri atau kuasa pendiri.

6.Rapat pembentukan dihadiri oleh pejabat koperasi. Untuk koperasi primer dan sekunder di tingkat nasional dihadiri pejabat Kementerian Koperasi dan UKM, di tingkat provinsi dihadiri pejabat Dinas/Instansi yang membidangi koperasi tingkat provinsi; tingkat kabupaten/kota dihadiri oleh pejabat Dinas/Instansi yang membidangi koperasi tingkat Kabupaten/Kota.

7.Materi yang dibahas dalam rapat pembentukan berupa pokok-pokok anggaran dasar koperasi dan susunan nama pengurus dan pengawas untuk periode awal.

8.Anggaran dasar memuat nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, jenis koperasi, maksud dan tujuan, jenis koperasi, bidang usaha, ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas, pengelola, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai sanksi.

10
9.Pelaksanaan rapat anggota pembentukan koperasi wajib dituangkan dalam berita acara rapat pendirian koperasi atau notulen rapat pendirian koperasi.

Pengesahan Akta Pendirian

1.Akta pendirian koperasi dapat dipersiapkan para pendiri koperasi atau kuasa koperasi atau notaris pembuat akta koperasi dan selanjutnya mengajukan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis kepada pejabat berwenang.

2.Jika akta pendirian dibuat oleh notaris, maka permintaan pengesahan melampirkan:

a.Salinan akta pendirian koperasi bermaterai;

b.Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani notaris;

c.Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya minimal sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dilunasi pendiri;

d.Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun ke depan dan rencana anggaran pendapatan dan belanja;

e.Dokumen lain yang diperlukan.

3.Jika akta pendirian dibuat oleh para pendiri atau kuasa pendiri koperasi,maka pengajuan pengesahan akta melampirkan:

a.Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai;

b.Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani kuasa;

c.notulen rapat pembentukan;

d.Surat kuasa;

e.Surat bukti tersedianya modal;

f.Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan rencana anggaran dan pendapatan belanja;

g.Daftar hadir rapat pembentukan;

h.Untuk koperasi primer, melampirkan KTP pendiri;
11
i.Untuk koperasi sekunder melampirkan hasil keputusan rapat anggota masing2 koperasi yang menyatakan persetujuan pendirian koperasi sekunder,fotocopy akta pendirian dan anggaran dasar masing-masing koperasi.

Perolehan Badan Hukum

1. Koperasi memperoleh status badan hukum (BH) setelah disahkan pejabat berwenang;

2.Nomor dan tanggal surat keputusan pengesahan merupakan nomor dan tanggal perolehan status BH;

3.Nomor stat us BH sekurang-kurangnya mencantumkan kode dengan huruf BH dan kode daerah ybs























12
BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

KESIMPULAN
Koperasi yaitu suatu perkumpulan yang memiliki kemampuan dalam bidang ekonomi yang berjuang untuk memperjuangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Masing-masing anggota koperasi berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya koperasi.
Koperasi sebagai bentuk usaha merupakan organisasi ekonomi rakyatyang bersifat sosial. Koperasi berfungsi sebagai alat ekonomi yang dapatmensejahterakan rakyat. Koperasi pun memiliki peranan yang besar dalampembangunan nasional. Sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan, koperasi haruslah dikelola dengan prinsip-prinsip manajemensecara tepat
Koperasi harus mempunyai modal utama berupa kejujuran karena dengan kejujuran koperasi itu dapat maju dan berkembang.


REKOMENDASI

-Bersama sama menjadikan semua anggota koperasi menjadi sejahtera
-Kebersamaan dalam pembangunan keuangan koperasi harus senantiasa ditingkatkan
-Bersama seluruh anggota bahu membahu memajukan koperasi agar semua tujuan dapat tercapai
-Sistem keuangan koperasi ini perlu mendapat dukungan kebijakan dan komitmen dari Pemerintah serta sosial ekonomi yang kondusif.








13
REFERENSI






















Tidak ada komentar:

Posting Komentar