TATA
CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Disusun
oleh :
NAMA :
SALAM
NPM : 19211115
KELAS : 2EA27
MATAKULIAH : EKONOMI KOPERASI
DOSEN : NURHADI
Program Sarjana S1 Manajemen
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah
SWT, yang mana berkat rahmat dan hidayahNya kami dapat menyelesaikan makalah
yang berjudul ” TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI”.Makalah ini diajukan guna
memenuhi nilai mata kuliah Ilmu Ekonomi.
Tidak lupa, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu
dalam penyusunan makalah ini.
Kami menyadari dalam makalah ini
masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan
saran dari para pembaca makalah ini. Harapan kami semoga makalah ini bermanfaat
dan menjadikan sumber pengetahuan bagi para pembaca.
Bekasi, Januari 2013
Penyusun
2
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR 2
DAFTAR ISI 3
BAB 1 PENDAHULUAN 4
A. Dasar uu pebentukan koperasi 4
B. Syarat minimal anggota koperasi 5
C. Mengisi daftar hadir 6
D. Pemberian nama koperasi 6
E. Alamat kantor koperasi 6
F. Daftar pengurus koperasi 7
G. Penentuan simpanan pokok dan wajib 7
H. Usaha koperasi 7
BAB 2 PROSEDUR BADAN
HUKUM KOPERASI 8
A. Prosedur pengurusan izin koperasi 8
B. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi 9
BAB 3 PENUTUP 13
A. Kesimpulan 13
B. Rekomendasi
C. Referensi 14
3
BAB
1
PENDAHULUAN
A. DASAR
UU PEMBENTUKAN KOPERASI
UU
No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
PP
No. 4 Tahun 1994 Tentang Akta Kop
PP
No. 17 Tahun 1994 Tentang Pembubaran Koperasi
PP
No. 9 Tahun 1995 Tentang Usaha Simpan Pinjam
PP
No. 33 Tahun 1998 Tentang Modal Penyertaan Koperasi
Inpres
No. 18 Tahun 1998 Tentang Pengembangan Koperasi
Kepmen
No. 36 Tahun 1998 Tentang Penggabungan Koperasi
Kepmen
No. 35 Tahun 1998 Tentang Juklak USP
Pengertian
koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah
Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Sebagai
badan usaha, koperasi harus memiliki legalitas badan hukum yang diberikan
pemerintah, dalam hal ini Departemen Koperasi dan PKM. Namun demikian tidak
begitu saja pemerintah dengan mudah memberikan status badan hukum apabila
persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang belum terpenuhi.
Sebelum
membentuk koperasi perlu diawali dengan langkah-langkah memahami, mendalami dan
mengamati terlebih dahulu untuk dapat menghayati, mengamalkan dam memiliki
kepastian, agar selanjutnya koperasi yang dibentuk mempunyai daya tahan dan
lebih berdayaguna. Dengan demikian koperasi dapat berperan aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Langkah-langkah
yang paling mendasar dalam pembentukan koperasi adalah harus diketahui terlebih
dahulu apa yang melatarbelakangi semangat pembentukan serta segi positifnya
berkoperasi : pertama, tetapkan kepentingan ekonomi yang sama dari seluruh
anggota; kedua, rumuskan tujuan ekonomi yang sama dari seluruh anggota; ketiga,
tetapkan fungsi koperasi yang sejalan dengan kepentingan dan tujuan ekonomi
anggota; keempat, formulasikan dampak langsung dan tidak langsung dari
pelaksanaan fungsi-fungsi terhadap perbaikan perekonomian anggota. Sumber :
Implementasi UU No. 25 Tahun 1992 Dalam Aspek-Aspek Ekonomi hasil pembahasan
TNPP.
4
A.
SYARAT MINIMAL ANGGOTA
KOPERASI
Syarat minimal pembentukan koperasi 20 orang yang terdiri dari :
B.
DAFTAR
NAMA ANGGOTA KOPERASI
NO
|
NAMA
|
ALAMAT
|
1
|
ABDUL ROJAK
|
KOSAMBI
|
2
|
ARMAN ALIF
|
SUKARAME
|
3
|
BAMBANG P
|
SUKARAME
|
4
|
BENNY S
|
KOSAMBI
|
5
|
CATUR S
|
KOSAMBI
|
6
|
DANU P
|
CISADANE
|
7
|
DONI Y
|
KOSAMBI
|
8
|
DINA W
|
KOSAMBI
|
9
|
ERNA F
|
TANGERANG
|
10
|
ENI S
|
SUKARAME
|
11
|
SETYA B
|
KOSAMBI
|
12
|
RIDWANSYAH
|
KOSAMBI
|
13
|
TUTI S
|
CISADANE
|
14
|
SUHERMAN
|
CISADANE
|
15
|
SUYANTO
|
KOSAMBI
|
16
|
FATUR R
|
KOSAMBI
|
17
|
RINA M
|
KOSAMBI
|
18
|
DONA J
|
SUKARAME
|
19
|
MAHENDRA
|
SUKARAME
|
20
|
HAMBALI
|
SUKARAME
|
5
C.
MENGISI
DAFTAR HADIR (CONTOH FORM DAFTAR HADIR)
NO
|
NAMA
|
ALAMAT
|
TANDA TANGAN
|
1
|
ABDUL ROJAK
|
KOSAMBI
|
|
2
|
ARMAN ALIF
|
SUKARAME
|
|
3
|
BAMBANG P
|
SUKARAME
|
|
4
|
BENNY S
|
KOSAMBI
|
|
5
|
CATUR S
|
KOSAMBI
|
|
6
|
DANU P
|
CISADANE
|
|
7
|
DONI Y
|
KOSAMBI
|
|
8
|
DINA W
|
KOSAMBI
|
|
9
|
ERNA F
|
TANGERANG
|
|
10
|
ENI S
|
SUKARAME
|
|
11
|
SETYA B
|
KOSAMBI
|
|
12
|
RIDWANSYAH
|
KOSAMBI
|
|
13
|
TUTI S
|
CISADANE
|
|
14
|
SUHERMAN
|
CISADANE
|
|
15
|
SUYANTO
|
KOSAMBI
|
|
16
|
FATUR R
|
KOSAMBI
|
|
17
|
RINA M
|
KOSAMBI
|
|
18
|
DONA J
|
SUKARAME
|
|
19
|
MAHENDRA
|
SUKARAME
|
|
20
|
HAMBALI
|
SUKARAME
|
|
D.
PEMBERIAN
NAMA KOPERASI
Dengan
ini sepakat untuk memberikan nama koperasi kami “ KOPERASI HIDAYAH ”
E.
ALAMAT
KANTOR KOPERASI
Jl.
JUANDA no 1 Rt 001/014 TANGERANG BANTEN
6
F.
DAFTAR
PENGURUS KOPERASI
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
ALAMAT
|
1
|
ABDUL ROJAK
|
Pengawas
|
KOSAMBI
|
2
|
ARMAN ALIF
|
Pengawas
|
SUKARAME
|
3
|
BAMBANG P
|
Ketua
|
SUKARAME
|
4
|
BENNY S
|
Wakil Ketua
|
KOSAMBI
|
5
|
CATUR S
|
Sekretaris 1
|
KOSAMBI
|
6
|
DANU P
|
Sekretaris 2
|
CISADANE
|
7
|
DONI Y
|
Bendahara
|
KOSAMBI
|
8
|
DINA W
|
Sie. Usaha
|
KOSAMBI
|
9
|
ERNA F
|
Koord. Usaha
|
TANGERANG
|
10
|
ENI S
|
Sie. Usaha
|
SUKARAME
|
11
|
SETYA B
|
Bag. Pemasaran
|
KOSAMBI
|
G.
PENENTUAN
SIMPANAN POKOK DAN WAJIB KOPERASI HIDAYAH
1. Simpanan Pokok :
iuran yang wajib dibayar anggota ketika masuk menjadi anggota koperasi. Besaran
simpanan pokok sama.
2. Simpanan Wajib : iuran
yang wajib dibayar anggota tiap bulan. Jumlahnya terkadang tidak sama untuk
tiap anggota, seperti di koperasi karyawan atau koperasi fungsional yang
memberlakukan jumlah simpanan wajib berdasarkan golongan kepegawaian.
3.
Simpanan Suka Rela : tabungan anggota yang besarnya
tergantung kemampuan anggota dengan besaran jasa sesuai kesepakatan anggota
yang dirumuskan dalam rapat anggota tahunan (RAT).
Simpanan pokok yang di sepakati : Rp
200.000,00
Simpanan wajib yang
disepakati : Rp 50.000,00
H.
USAHA KOPERASI HIDAYAH
·
PEMASARAN PRODUK
KONSUMSI
·
SIMPAN PINJAM
·
KREDIT BARANG ELEKTRONIK
7
BAB II
PROSEDUR BADAN HUKUM
A.
PROSEDUR
PENGURUSAN IZIN:
Mengajukan permohonan Pengesahan Akta pendirian Koperasi kepada Kepala Dinas Koperasi,
PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN IZIN:
a. Surat Permohonan
b. Berita Acara Pembentukan Koperasi
c. Daftar Hadir Pembentukan
d. Photo copy KTP Pengurus
e. Daftar Simpanan Anggota
f. Bukti Setoran Anggota
g. Neraca Awal
h. Rencana Awal
WAKTU PENGURUSAN IZIN:
7 (tujuh) hari kerja
BIAYA PENGURUSAN IZIN:
a. Retribusi Leges Rp. 10.000,-
b. Materai Rp. 12.000,-
JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IZIN:
Tidak terbatas, selagi Koperasi dimaksud Izin dapat berjalan sesuai dengan ketentuan Perundang- undangan yang berlaku.
KETENTUAN PELAKSANAAN/ KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN:
Pengelola wajib menjalankan semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi yang telah ditetapkan.
SANKSI ATAS PELANGGGARAN KETENTUAN IZIN:
Apabila Koperasi yang dimaksud tidak berjalan sesuai dengan ketentuan kondisi selama 2 (dua) tahun berturut-turut maka Koperasi yang dimaksud dianggap beku dan selanjutnya diproses untuk dibubarkan.
Mengajukan permohonan Pengesahan Akta pendirian Koperasi kepada Kepala Dinas Koperasi,
PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN IZIN:
a. Surat Permohonan
b. Berita Acara Pembentukan Koperasi
c. Daftar Hadir Pembentukan
d. Photo copy KTP Pengurus
e. Daftar Simpanan Anggota
f. Bukti Setoran Anggota
g. Neraca Awal
h. Rencana Awal
WAKTU PENGURUSAN IZIN:
7 (tujuh) hari kerja
BIAYA PENGURUSAN IZIN:
a. Retribusi Leges Rp. 10.000,-
b. Materai Rp. 12.000,-
JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IZIN:
Tidak terbatas, selagi Koperasi dimaksud Izin dapat berjalan sesuai dengan ketentuan Perundang- undangan yang berlaku.
KETENTUAN PELAKSANAAN/ KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN:
Pengelola wajib menjalankan semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi yang telah ditetapkan.
SANKSI ATAS PELANGGGARAN KETENTUAN IZIN:
Apabila Koperasi yang dimaksud tidak berjalan sesuai dengan ketentuan kondisi selama 2 (dua) tahun berturut-turut maka Koperasi yang dimaksud dianggap beku dan selanjutnya diproses untuk dibubarkan.
8
B.
PEMBUATAN
DAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI OLEH NOTARIS DAN DINAS KOPERASI
1. Akta Pendirian Koperasi adalah
akta perjanjian yang dibuat oleh para penggagas sebuah koperasi dalam rangka
mendirikan atau membentuk koperasi dan di dalamnya memuat Anggaran Dasar (AD)
koperasi
2. Anggaran Dasar Koperasi adalah
aturan dasar tertulis yang memuat :
-daftar nama pendiri; nama dan
tempat kedudukan; jenis koperasi; maksud dan tujuan serta bidang usaha;
ketentuan keanggotaan; ketentuan rapat anggota; ketentuan pengelolaan,
ketentuan permodalan; ketentuan jangka waktu berdiri, ketentuan pembagian SHU;
dan sanksi.
3. Pejabat berwenang yang
mengesahkan akta pendirian adalah pejabat yang ditunjuk Kementerian Koperasi
dan UKM.
4. Notaris pembuat akta pendirian
koperasi adalah notaris yang telah ditetapkan sebagai pembuat akta koperasi
oleh Menteri Koperasi dan UKM.
5.Pendiri koperasi adalah
orang-orang atau badan hukum koperasi yang sepakat membentuk koperasi, memenuhi
persyaratan keanggotaan, menyatakan menjadi anggota koperasi, dan hadir dalam
pembentukan koperasi.
6.Kuasa pendiri adalah orang yang
diberi kuasa oleh para pendiri untuk menemui pejabat berwenang dalam pembuatan
atau proses pengesahan akta pendirian koperasi.
7. Berita acara rapat adalah
risalah rapat yang disusun dan ditandatangani oleh Notaris Pembuat Akta
Koperasi sebagai alat bukti tertulis pendirian.
8.Notulen rapat adalah catatan
mengenai jalannya rapat yang ditandatangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris
rapat atau salah seorang peserta rapat, sehingga menjadi dokumen resmi.
9.Akta pernyataan keputusan rapat
adalah akta yang dibuat berdasarkan notulen rapat yang ditandatangani Notaris.
Pembentukan Koperasi
1. Sekumpulan orang yang akan
mendirikan koperasi wajib memahami nilai-nilai dan jati diri koperasi.
2.Pendirian koperasi harus
memenuhi persyaratan sbb:
9
a. Koperasi primer (beranggotakan
orang-orang) dibentuk dan didirikan sekurang-kurangnya 20 orang yang mempunyai
kegiatan bisnis dan kepentingan ekonomi yang sama.
b.Koperasi sekunder
(beranggotakan koperasi primer) dibentuk dan didirikan seurang-kurangnya 3
koperasi.
c.Pendiri koperasi primer adalah
WNI, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum.
d.Pendiri koperasi sekunder
adalah pengurus koperasi primer yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi
primer untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder.
e.Usaha yang akan dikelola
koperasi merupakan usaha layak secara ekonomi, dikelola efisien, dan memberikan
manfaat ekonomi bagi anggota.
f.Modal sendiri harus cukup untuk
mendukung operasional koperasi.
g.Memiliki SDM terampil untuk
mengelola koperasi.
3. Para pendiri koperasi wajib
mengadakan rapat pembentukan koperasi untuk membahas susunan rancangan anggaran
dasar/materi muatan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan lain-lain yang
diperlukan untuk pembentukan koperasi.
4.Rapat pembentukan koperasi
primer dihadiri sekurang-kurangnya 20 orang pendiri. Sedangkan rapat
pembentukan koperasi sekunder dihadiri minimal 3 koperasi.
5.Rapat pembentukan koperasi
dipimpin oleh seorang atau beberapa orang pendiri atau kuasa pendiri.
6.Rapat pembentukan dihadiri oleh
pejabat koperasi. Untuk koperasi primer dan sekunder di tingkat nasional
dihadiri pejabat Kementerian Koperasi dan UKM, di tingkat provinsi dihadiri
pejabat Dinas/Instansi yang membidangi koperasi tingkat provinsi; tingkat kabupaten/kota
dihadiri oleh pejabat Dinas/Instansi yang membidangi koperasi tingkat
Kabupaten/Kota.
7.Materi yang dibahas dalam rapat
pembentukan berupa pokok-pokok anggaran dasar koperasi dan susunan nama
pengurus dan pengawas untuk periode awal.
8.Anggaran dasar memuat nama
pendiri, nama dan tempat kedudukan, jenis koperasi, maksud dan tujuan, jenis
koperasi, bidang usaha, ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota,
pengurus, pengawas, pengelola, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian
sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai sanksi.
10
9.Pelaksanaan rapat anggota
pembentukan koperasi wajib dituangkan dalam berita acara rapat pendirian
koperasi atau notulen rapat pendirian koperasi.
Pengesahan Akta Pendirian
1.Akta pendirian koperasi dapat
dipersiapkan para pendiri koperasi atau kuasa koperasi atau notaris pembuat
akta koperasi dan selanjutnya mengajukan pengesahan akta pendirian koperasi
secara tertulis kepada pejabat berwenang.
2.Jika akta pendirian dibuat oleh
notaris, maka permintaan pengesahan melampirkan:
a.Salinan akta pendirian koperasi
bermaterai;
b.Data akta pendirian koperasi
yang dibuat dan ditandatangani notaris;
c.Surat bukti tersedianya modal
yang jumlahnya minimal sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dilunasi
pendiri;
d.Rencana kegiatan usaha koperasi
minimal tiga tahun ke depan dan rencana anggaran pendapatan dan belanja;
e.Dokumen lain yang diperlukan.
3.Jika akta pendirian dibuat oleh
para pendiri atau kuasa pendiri koperasi,maka pengajuan pengesahan akta
melampirkan:
a.Dua rangkap akta pendirian
koperasi, satu diantaranya bermaterai;
b.Data akta pendirian koperasi
yang dibuat dan ditandatangani kuasa;
c.notulen rapat pembentukan;
d.Surat kuasa;
e.Surat bukti tersedianya modal;
f.Rencana kegiatan usaha minimal
tiga tahun ke depan dan rencana anggaran dan pendapatan belanja;
g.Daftar hadir rapat pembentukan;
h.Untuk koperasi primer,
melampirkan KTP pendiri;
11
i.Untuk koperasi sekunder
melampirkan hasil keputusan rapat anggota masing2 koperasi yang menyatakan
persetujuan pendirian koperasi sekunder,fotocopy akta pendirian dan anggaran
dasar masing-masing koperasi.
Perolehan Badan Hukum
1. Koperasi memperoleh status
badan hukum (BH) setelah disahkan pejabat berwenang;
2.Nomor dan tanggal surat
keputusan pengesahan merupakan nomor dan tanggal perolehan status BH;
3.Nomor stat us BH
sekurang-kurangnya mencantumkan kode dengan huruf BH dan kode daerah ybs
12
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
KESIMPULAN
Koperasi yaitu suatu
perkumpulan yang memiliki kemampuan dalam bidang ekonomi yang berjuang untuk
memperjuangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan
masyarakat pada umumnya. Masing-masing anggota koperasi berkewajiban untuk
mengembangkan serta mengawasi jalannya koperasi.
Koperasi
sebagai bentuk usaha merupakan organisasi ekonomi rakyatyang bersifat sosial.
Koperasi berfungsi sebagai alat ekonomi yang dapatmensejahterakan rakyat.
Koperasi pun memiliki peranan yang besar dalampembangunan nasional. Sebagai
usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan, koperasi haruslah dikelola dengan
prinsip-prinsip manajemensecara tepat
Koperasi harus
mempunyai modal utama berupa kejujuran karena dengan kejujuran koperasi itu
dapat maju dan berkembang.
REKOMENDASI
-Bersama sama menjadikan semua anggota koperasi menjadi sejahtera
-Kebersamaan
dalam pembangunan keuangan koperasi harus senantiasa ditingkatkan
-Bersama
seluruh anggota bahu membahu memajukan koperasi agar semua tujuan dapat
tercapai
-Sistem
keuangan koperasi ini perlu mendapat dukungan kebijakan dan komitmen dari
Pemerintah serta sosial ekonomi yang kondusif.
13
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar