Sabtu, 10 November 2012

MAKALAH DENGAN KOPERASI MANDIRI MEWUJUDKAN MASYARAKAT SEJAHTERA


MAKALAH DENGAN KOPERASI MANDIRI
 MEWUJUDKAN MASYARAKAT SEJAHTERA


DISUSUN OLEH:
NAMA : SALAM
NPM :19211115
KELAS  : 2EA27






UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN

KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT dengan segala rahmat dan karunia-Nya penyusun dapat
menyelesaikan makalah ini. Dengan tekad  yang kuat dan rasa tanggung jawab akhirnya
makalah ini dapat disusun guna melengkapi tugas Ekonomi Koperasi. Dengan kerja keras
dan dukungan dari berbagai pihak, penyusun berusaha untuk dapat mencapai hasil yang
sebaik mungkin meski dalam penyusunan makalah ini menghadapi berbagai kesulitan karena
keterbatasan ilmu pengetahuan.
Terima kasih yang sebesar-besar nya kami sampaikan kepada Bapak Nurhadi selaku dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi, atas kesempatan dan bimbingan yang diberikan dalam penyusunan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan baik dari segi tulisan
ataupun materi, karenanya kritik dan saran sangat diharapkan untuk kesempurnaan dimasa
yang akan datang. Semoga apa yang disajikan dalam makalah ini dapat bermanfaat bagi
penulis dan pembaca.


Bekasi,  November 2012
Salam









i
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ……………………………………………………………… i
Daftar Isi…………………………………………………………………….. ii
Bab I Pendahuluan…………………………………………………………….1
1.1  Latar Belakang   ……………………………………………………….1
1.1Tujuan   ……………………………………………………… ………….2
1.3  Sasaran …………………………………………………………………2
Bab 2 Permasalahan ………………………………………………………..3
2.1. Kekuatan ……………………………………………………… ……….3
2.2. Kelemahan……………………………………………………… ……...4
2.3. Peluang ……………………………………………………… ………....5
2.4. Hambatan  ……………………………………………………… ……...6
Bab 3 Kesimpulan & Rekomendasi ……………………………………….8
Refferensi……………………………………………………………….. .10











ii
BAB 3
KESIMPULAN

Kesimpulan

Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi. Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang atau jasa untuk dijual (Dominick Salvatore, 1989).
Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi. Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota.
Prof. William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari University Georgia dalam bentuk Strategy Management And Business Policy, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan kopearsinya. Beraneka ragam tujuan yang berbeda-beda dikejar oleh organisasi perusahaan, seperti kesinambungan keuntungan, efesiensi, mutu produk, menjadi pemimpin paasar (market leader), dan lain-lain.
Eksistensi koperasi di Indonesia tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) dengan penjelasannya, bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai itu adalah koperasi.

Rekomendasi

1) Capacity building di koperasi adalah suatu keharusan, terutama dalam pengembangan teknologi dan sumber daya manusia. Perhatian terhadap pengembangan kedua faktor tersebut harus lebih besar daripada terhadap penyaluran dana. Pelatihan SDM di dalam koperasi tidak hanya menyangkut bagaimana menjalankan sebuah koperasi yang baik, tetapi juga dalam pemahaman mengenai peluang pasar, teknik produksi, pengawasan kualitas (seperti bagaimana mendapatkan ISO), meningkatkan efisiensi, dll. Misalnya, pengurus koperasi pertanian harus paham betul mengenai perkembangan perdagangan pertanian di pasar dunia, termasuk ketentuan-ketentuan dalam konteks WTO, FAO, dll.
2) Sudah waktunya pemerintah, dalam hal ini Menegkop dan UKM, mempunyai database koperasi yang komprehensif, misalnya jumlah koperasi produsen menurut komoditi, daerah dan bentuk serta orientasi pasar, seperti yang dilakukan FAO untuk data pertanian dunia.
3) Dalam menghadapi persaingan, koperasi harus melakukan strategi-strategi yang umum dilakukan oleh perusahaan-perusahaan modern (non-koperasi) atau bahkan yang dilakukan oleh koperasi-koperasi di NM seperti penggabungan dua (lebih) koperasi, akuisisi, atau kerjasama dalam bentuk joint ventures dan aliansi strategis, tidak hanya antar koperasi tetapi juga dengan perusahaan-perusahaan non-koperasi; diversifikasi produksi, spesialisasi, penerapan teknologi informasi, terutama untuk manajemen operasi

8
dan komunikasi elektronik dengan pembeli dan pemasok. Pemerintah bisa memfasilitaskan upaya-upaya tersebut.








































9


Tidak ada komentar:

Posting Komentar