Sabtu, 25 Mei 2013

TUGAS SOFTSKILL KEWARGANEGARAAN bab 1


NEGARA DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
BAB 1

                                                         

                                                          Dosen :SRI WALUYO
Mata Kuliah : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Disusun oleh:
Nama :            SALAM
NPM : 19211115
Kelas : 2EA27



FAKULTAS EKONOMI MANAGEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2013
           
KATA PENGANTAR

Puji syukur kami haturkan ke hadirat Tuhan YME, karena dengan karunia-Nya kami dapat menyelesaiakan tugas softskill berjudul “Negara Dan Kewajiban Warga Negara”Meskipun banyak hambatan yang kami alami dalam proses pengerjaannya, tapi kami berhasil menyelesaikan tugas ini tepat pada waktunya.
Tidak lupa kami sampaikan terimakasih kepada dosen pembimbing yang telah membantu dan membimbing kami dalam mengerjakan tugas ini. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada teman-teman mahasiswa yang juga sudah memberi kontribusi baik langsung maupun tidak langsung dalam pembuatan tugas ini.
Penulis menyadari bahwa dalam menyusun makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna sempurnanya makalah ini. Penulis berharap semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.

Bekasi,  mei  2013


Penyusun












DAFTAR ISI
I.PENDAHULUAN
A. Pengertian Negara…………………………………….............................................................................4
II.PEMBAHASAN
B. Fungsi Dan Tujuan Negara……………………………………………………………………………6
C. Pengertian Warga Negara Menurut UUD……………………………………………………………9
D. Kewajiban Bela Negara Bagi Setiap Warga Negara…………………………………………………10
E. Menjadi Warga Negara Yang Baik…………………………………………………………………..15
III.PENUTUP
K e s i m p u l a n………………………………………………………………………………...16
Daftar Pustaka……………………………………………………………………………………16

















NEGARA DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
I.PENDAHULUAN
A.Pengertian Negara
Secara etimologis, “negara” berasal dan bahasa asing Swat (Belanda, Jerman). Kata staat maupun state berakar dan bahasa Latin, yaitu status yaitu
rnenempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempakant Sementara itu, Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato dalam bukunya “Ill yang mengartikan negara sebagai kekuasaan. Buku itu juga mengajarkan bagaimana seorangraj~rnemerintah dengan sebaik-baiknya.
Kata “negara” yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta nagari yang  berarti wilayah, kota, atau penguasa.
Pengertian Negara menurut para ahli :
•           George.Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
•           GeorgWilhel FriedrichHegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
•           RoelofKrannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
•           Roger F.Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
•           Prof.R.Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
•           Prof.Mr.Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Kesimpulan: Negara ada karena adanya masyarakat, wilayah dan pemerintahan dan pengakuan oleh Negara lain.
Pada umumnya ada 3 (tiga) pendekatan dalam mempelajari terjadinya negara, yaitu:
a)      melalui proses pertumbuhan primer dan sekunder;
b)      secara teoritis; dan
c)      secara faktual,
a. Pertumbuhan Primer dan Sekunder
Terjadinya negara berdasarkan pendekatan pertumbuhan primer secara ringkas  adalah sebagai berikut:.

1)   Fase Genootschaft
Kehidupan manusia diawali dan sebuah keluarga, kemudian berkembang luas menjadi kelompok-kelompok masyarakat hukum tertentu (suku). Sebagai pimpinan, kepala suku bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan kehidupan bersama. Kepala suku merupakan primus interpares (orang pertama di antara yang sederajat) dan memimpin suatu suku, yang kemudian berkembang luas baik karena faktor alami maupun karena penakiukan-penakiukan.
Kepala suku sebagai primus interpares kemudian menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas. Untuk menghadapi kemungkinan adanya wilayah/suku lain yang memberontak, kerajaan membeli senjata dan membangun semacam angkatan bersenjata yang kuat sehingga raja menjadi berwibawa. Dengan demikian lambat laun tumbuh kesadaran akan kebangsaan dalam bentuk negara nasional.
3)   Fase Negara Nasional
Pada awalnya negara nasional diperintah oleh raja yang absolut dan tersentralisasi. Semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan. Fase demikian dinamakan fase nasionat.
4)   Fase Negara Demokrasi
Rakyat yang semakin lama memiliki kesadaran kebangsaan kemudian tidak ingin diperintah oleh raja yang absolut. Ada keinginan rakyat untuk mengendalikan pemerintahan dan memilih pemimpinnya sendiri yang dianggap dapat mewujudkan aspirasi mereka. Fase mi lebih dikenal dengan “kedaulatan rakyat”, yang pada akhirnya mendorong lahirnya negara demokrasi.
Menurut pendekatan pertumbuhan sekunder, negara sebelumnya telah ada. Namun karena adanya revolusi, intervensi, dan penakiukan, muncullah negara yang menggantikan negara yang ada tersebut. Kenyataan terbentuknya negara secara sekunder tidak dapat dimungkiri, meskipun cara terbentuknya kadang-kadang tidak sah menurut hukum.
Contoh: lahirnya negara Indonesia setelah melewati revolusi panjang yang mencapai klimaksnya pada tanggal 17 Agustus 1945. Lahimya negara Indonesia otomatis mengakhiri pemerintahan Nederlands Indie (Hindia Belanda) di Indonesia, dan negara lain kemudian mengakuinya baik secara de factomaupun secara de jure.
b.   Pendekatan Teoritis
Pendekatan teoritis pertumbuhan negara adalah pendekatan yang berdasarkan pada pendapat-pendapat para ahli yang masuk akal dan berbagai hasil penelitian.
c. Pendekatan  faktual
Pendekatan faktual adalah pendekatan yang didasarkan pada kenyataan-kenyataan yang benar-benar terjadi, yang diungkap dalam sejarah (kenyataan historis).
II.PEMBAHASAN
B.Fungsi Dan Tujuan Negara
Ada lima fungsi negara yang dikemukakan oleh Charles E. Merriam, yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, dan kebebasan.
Selain mempunyai tujuan, negarajuga mempunyai fungsi yang berhubung¬an erat dengan tujuannya. Hal-hal yang harus dilakukan oleh negara adalah melaksanakan ketertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, mengusahakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dan luar, dan menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
Fungsi negara menurut Moh. Kusnardi, S.H. pada dasarnya hanya dua, yaitu sebagai berikut.
a.    Melaksanakan ketertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam
masyarakat, negara harus melaksanakan ketertiban. Negara bertindak
sebagai stabilisator.
b.    Menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Dewasa mi, fungsi negara dianggap dianggap penting. Setiap negara mencoba
meningkatkan dan memperluas taraf kehidupan ekonomi masyarakat.
Tujuan Negara
Bercita-cita merupakan sesuatu yang wajar dalam kehidupan mi. Misalnya, Tono bercita-cita menjadi petani unggul di desanya. Ani bercita-cita menjadi seorang arsitektur. Anjas bercita-cita menjadi seorang pelukis. Mereka pun menuntut ilmu sesuai dengan jalur cita-citanya. Mereka rajin, giat, ulet dan tidak mudah putus asa untuk mewujudkan cita-citanya. Begitupun halnya dengan negara yang mempunyai tujuan. Namun, tujuan antara negara satu dan negara lainnya berbeda. Tujuan negara Philipina tidak sama dengan tujuan negara Singapura. Tujuan negara Singapura juga tidak sama dengan tujuan negara Indonesia. Tujuan `           negara Indonesia sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencer¬daskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
1.Teori Fasisme
Tujuan negara menurut teori fasisme adalah imperium dunia. Pemimpin bercita-cita untuk mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi satu tenaga atau kekuatan bersama. Beberapa negara yang pernah menganut fasisme antara lain Italia ketika dipimpin oleh Benito Mussolini, Jerman ketika dipimpin Adolf Hitler, dan Jepang ketika dipimpin Tenno Heika.

2. Teori Individualisme
Teori individualisme berpendapat bahwa negara tidak boleh campur tangan dalam urusan pribadi, ekonomi, dan agama bagi warga negaranya. Tujuan dibentuknya negara hanyalah berfungsi untuk menjaga keamanan dan ketertiban individu serta menjamin kebebasan seluas-luasnya dalam memperjuangkan kehidupannya.
3. Teori Sosialisme
Teori sosialisme berpendapat bahwa negara mempunyai hak campur tangan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat. Hal mi dilakukan agar tujuan negara dapat tercapai. Tujuan negara sosialis adalah memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan merata bagi setiap anggota masyarakat.
4. Teori Integralistik
Teori integralistik berpendapat bahwa tujuan negara itu merupakan gabungan dan paham individualisme dan sosialisme. Paham integralistik ingin menggabungkan kemauan rakyat dengan penguasa (negara). Paham integralistik beranggapan bahwa negara didirikan bukan hanya untuk kepentingan perorang¬an atau golongan tertentu saja, tetapi juga untuk kepentingan seluruh masyarakat negara yang bersangkutan.
Paham integralistik melihat negara sebagai susunan masyarakat yang integral, dan anggota-anggotanya saling terkait sehingga membentuk satu kesa¬tuan yang organis. Paham integralistik diperkenalkan oleh Prof. Dr. Supomo pada Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, tanggal 30 Mei 1945. Paham Integralistik merupakan aliran pemi¬kiran yang sesuai dengan watak bangsa Indonesia yang bersifat kekeluargaan dan tolong-menolong.
Pentingnya Pengakuan Suatu Negara oleh Negara Lain
Tata hubungan intemasional menghendaki status negara merdeka sebagai syarat yang harus dipenuhi. Pengakuan dan negara lain juga merupakan modal bagi suatu negara untuk diakui sebagai negara yang merdeka. Pengakuan negara terhadap negara lain dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pengakuan secara de Facto dan de Jure.
1.Pengakuan Secara de Facto
Pengakuan de Facto diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah  memenuhi unsur-unsur negara, seperti negara tersebut telah ada pemim¬pinnya, ada rakyatnya, dan ada wilayahnya. Pengakuan de facto menurut sifatnya dapat dibedakan sebagai berikut.
a.Bersifat tetap, artinya bahwa pengakuan dan negara lain dapat menimbul¬kan hubungan bilateral di bidang perdagangan dan ekonomi (konsul), untuk tingkat diplomatik belum dapat dilaksanakan.
b.Bersifat sementara, artinya bahwa pengakuan yang diberikan oleh negara lain tidak melihat jangka panjang apakah negara itu eksis atau tidak. Apabila ternyata negara tersebut tidak dapat bertahan maka pengakuan terhadap negara itu dapat ditarik kembali.
2.Pengakuan Secara de Jure
Pengakuan secara dejure artinya pengakuan terhadap sebuah negara secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekwensinya. Terdapat dua macam pengakuan secara de jure, yaitu sebagai berikut.
a.Pengakuan de jure yang bersifat tetap, mi berlaku untuk selama~-lamanya sampai pada waktu yang tidak terbatas.
b.Pengakuan dejure yang bersfat `penuh, mi mempunyai dampak dibukanya hubungan bilateral di tingkat diplomatik dan konsul sehingga masing¬masing negara akan menempatkan perwakilannya di negara tersebut yang biasanya dipimpin oleh seorang duta besar yang berkuasa penuh.
Pengakuan tersebut mempunyai makna penting bagi suatu negara, yaitu diakuinya keberadaan suatu negara, dapat membuka hubungan bilateral dan multilateral, dapat menempatkan perwakilannya sebagai pengutusan tetap di lembaga-lembaga internasional dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.
C.Pengertian Warga Negara Menurut UUD
Pengertian Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu perssekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksud untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
Warganegara Indonesia menurut Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI adalah:
a.  Setiap orang yang berdasarkan peraturan per – undang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI.
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
c.  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA.
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI.
e.  Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
f. Anak yang baru lahir dan ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
g.  Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan Ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaan kepada anak yang bersangkutan.
h.  Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Dahulu istilah warga negara seringkali disebut hamba atau kawula negara yang dalam bahasa inggris (object) berarti orang yang memiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
AS Hikam mendifinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Sedangkan Koerniatmanto S, mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya.Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dikhususkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
D. Kewajiban Bela Negara Bagi Setiap Warga Negara
Salah satu solusi jangka panjang menjaga keutuhan, keamanan, dan kenyamanan hidup berbangsa dan bernegara, setiap negara membutuhkan fundamental ekonomi, budaya, dan pertahanan keamanan nasional yang kuat dan kokoh. Tanpa fundamental ketahanan nasional yang kuat, ancaman keamanan dan kenyamanan bangsa sangat rentan. Untuk itu, solusinya adalah pendidikan kewarganegaraan melalui pendidikan bela negara.
Pendidikan bela negara ini menjadi penting, karena pertama kebutuhan legal. Secara hukum, khususnya merujuk Pasal 30 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kewajiban bela negara. Oleh karena itu, pelaksanaan pendidikan bela negara menjadi sesuatu hal yang legal dan dipayungi konstitusi negara yang sangat kuat.
Kedua, sebagaimana merujuk pada penjelasan di atas, pendidikan bela negara menjadi sesuatu yang wajib, sejalan dengan kenyataan empiris yang berkembang saat ini, yaitu jika dikaitkan dengan kondisi empiris Indonesia yang berada pada persimpangan kepentingan dunia. Realitas empiris inilah yang menjadi satu kebutuhan Indonesia untuk melakukan reorientasi sistem ketahanan nasional.
Ketiga, kepentingan masa depan, khususnya dikaitkan dengan potensi ancaman di masa yang akan datang. Negara besar yang kuat secara militer dan atau kuat secara ekonomi-politik, merupakan ancaman yang potensial sebagai terorisme negara di masa yang datang. Sebagai contoh kasus penyerangan ke Irak. Kendati tidak mengantongi izin PBB, AS yang merasa kuat secara ekonomi dan militer, kemudian melaksanakan penyerangan ke Irak. Hal demikian, menjadi preseden dan indikasi bahwa negara yang kuat secara ekonomi dan militer, potensial menjadi terorisme negara kepada negara-negara lain. Dengan mengatasnamakan melawan terorisme, negara besar dapat menjadi negara teroris.
Pengertian Bela Negara
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Pengertian Bela Negara ( UU No 3 tahun 2002 Pasal 9 ayat 1 )
Sikap dan prilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Landasan konsep Bela Negara
Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer).
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.
Unsur Dasar Bela Negara
-Cinta Tanah Air
-Kesadaran Berbangsa & bernegara
-Yakin akan pancasila sebagai ideologi negara
-Rela berkorban untuk bangsa & negara
-Memiliki kemampuan awal bela negara
Berdasarkan UUD 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” Dan “syarat-syarat tentang pembelaan diatur oleh UU.” Jadi sudah jelas, mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, dan hambatan baik yang datang dari dalam maupun dari luar.
Dasar hukum dan peraturan tentang wajib bela negara
-Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan Nasional.
-Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
-Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh -Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
-Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI
-Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI danPOLRI.
-Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
-Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang pertahanan negara
Landasan hukum bela negara
a. Landasan Idiil ; Pancasila
b. Landasan Konstitusional ; UUD 1945 (Amandemen)
Pasal 27 (3) ; Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
Pasal 30 (1 &2) ;
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
(2) Usaha pertahanan keamanan negara dilaksanakan melalui Sishankamrata (TNI sebagai komponen Utama dan Rakyat sebagai komponen Pendukung).
c. Landasan Operasional ; UU No. 3 Tahun 2002 (lihat Pengertian Bela Negara ).
Wujud bela negara ( UU No 3 Tahun 2002 )
a. Pendidikan Kewarganegaraan
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela
d. Pengabdian sesuai profesi
Contoh-Contoh Bela Negara :
Melestarikan budaya
Belajar dengan rajin bagi para pelajar
Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
Arti penting pembelaan negara
a. Sebagai syarat berdirinya suatu negara
b. Untuk melindungi kedaulatan negara
c. Untuk mempertahankan keutuhan wilayah Negara
d. Untuk semua warga negara agar memiliki kewajiban dan hak yang jelas dalam ikut serta pembelaan terhadap negara.
Alasan bela negara
a. Menghormati dan menghargai para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan
b. Ingin memajukan Negara
c. Mempetahankan Negara jangan sampai dijajah kembali
d. Meningkatkan harkat dan martabat bangsa di mata dunia internasional.
Bentuk-bentuk bela Negara
a. Secara Fisik
Segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara dengan cara berpartisipasi secara langsung dalam upaya pembelaan negara (TNI Mengangkat senjata, Rakyat Berkarya nyata dalam proses Pembangunan).
b. Secara Non Fisik
Segala upaya untuk mempertahankan NKRI dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan pada tanah air serta berperan aktif dalam upaya memajukan bangsa sesuai dengan profesi dan kemampuannya.
Wujud bela negara bagi pelajar
a. Lingkungan Keluarga ; Memahami hak dan kewajiban dalam keluarga, menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga, Demokratis, menjaga nama baik keluarga dll
b. Lingkungan Sekolah ; Patuh pada aturan sekolah, berkata dan bersikap baik, bertanggung jawab atas tugas yang diberikan, tidak ikut tawuran dll
c. Lingkungan Masyarakat ; Aktif dalam kegiatan masyarakat, rela berkorban untuk kepentingan masyarakat
d. Lingkungan berbangsa dan bernegara ; Menghormati jasa Pahlawan, berani mengemukakan pendapat, melestarikan adat dan budaya asli daerah.
Pengertian pertahanan negara
Segala usaha untuk mempertahakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan bangsa dari segala bentuk ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara
Pengertian ancaman
Setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa.
Jenis-jenis ancaman
a. Ancaman Militer ; Ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisir yang dinilai dapat mengancam kedaulatan negara.
-Spionase
-Sabotase
-Aksi teror bersenjata
-Agresi
-Pelanggaran wilayah
-Bentrokan bersenjata
-Perang saudara
b. Ancaman Non Militer ; Ancaman yang mengganggu sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara
-Aksi radikalisme
-Konflik komunal
-Terorisme
-Gerakan separatis
-Kejahatan lintas negara
-Kegiatan imigrasi lengkap
-Gangguan keamanan
-Polusi
-Bencana alam
E.Menjadi Warga Negara Yang Baik
Berikut Cara Supaya anda jadi Warga Negara Yang Baik:
1. Tingkatkan Iman Dan Taqwa kepada Allah SWT.
    bila seorang yang beraga Islam, jika iya dengan meningkatkan Iman dan Taqwa ini kita akan sadar
    dan tidak akan berani melakukan tindakan kejahatan.
2. Carilah Ilmu Sampai Akhir Hayat.
    Wajib hukumnya mencari Ilmu, dengan Ilmu yang Luas kamu akan tahu sikap yang baik dan mana yang
    yang salah, dan orang yang luas ilmunya akan berpikir dua kali untuk melakukan tindakan kejahatan yang
    merusak negara, dan dia akan berpikir bagaimana cara menjadi warga negara yang baik.
3. Selalu ingat Pada Keluarga, Tuhan, Teman-teman dan Kematian.
    Jika anda mau berbuat kejahatan ingatlah orang-orang disekelilingmu, terutama Ingat bahwa setiap tinda
    kan ada yang melihat Tuhan Yang Maha Esa, Maha Melihat,dan ingat seandainya hidup anda tinggal
    beberapa jam saja, maka anda akan menghindari sikap tidak baik.
4.  Senantiasa menerima Peraturan dan Ketentuan dari Pemerintah.
     Apa anda menerima setiap peraturan dan ketentuan dari pemerintah, jika iya maka anda akan akan melak
     sanakan Hukum yang berlaku, tapi sebaliknya anda akan bersikap Anarkis yang merusak negara, jika ada sesuatu hal yang bersangkutan dengan negara dan hal itu tidak baik, jangan salahkan Pemerintah,Pemerintah sebenarnya berusaha membuat Negara nya Maju, dan jangan anggap mudah kedudukan Pemerintah itu.
5. Jalani Peraturan Yang Berlaku dengan Senang Hati.
Laksanakan Hukum yang berlaku dengan senang hati dan ikhlas menjalankan nya demi kemajuan bangsa dan negara.

III.PENUTUP
KESIMPULAN
Kegiatan dialog  Kesadaran Berbangsa dan Bernegara perlu diselenggarakan dalam rangka mendorong, memupuk, serta meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara untuk meningkatkan kerukunan dan kesejahteraan; serta merumuskan pokok-pokok pikiran tentang peningkatan kesadaran berbangsa dan bernegara sebagai bahan kebijakan pemerintah dalam peningkatan wawasan kebangsaan  bagi warga masyarakat. Di era globalisasi ini memang telah  terjadi, suka tidak suka tidak bisa dihindari, jika diambil negatifnya kita akan menjadi berpikiran negatif, akan lebih bijaksana jika kita mengambil segi positifnya agar kita bisa mengikuti kemajuan jaman, dengan tidak mengesampingkan budaya lokal,dalam rangka kecintaan kita pada tanah airm dengan harapan NKRI tetap terpelihara.


DAFTAR PUSTAKA:
Kaelan.M.S. Pendidikan Yuridis Kenegaraan.Yogyakarta: Paradigma; 1996.
________. Negara dan Bangsa. Jakarta: Gramedia; 1998.
Marwati Djoned Poesponegor, Nugroho Notosusanto. Bangsa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka; 1984
Koentjaraningrat. Manusia dan Kebudayaan Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia; 1980.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar