NEGARA DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
BAB 1
Dosen
:SRI WALUYO
Mata Kuliah :
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Disusun oleh:
Nama : SALAM
NPM : 19211115
Kelas : 2EA27
FAKULTAS
EKONOMI MANAGEMEN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kami haturkan ke hadirat Tuhan YME, karena dengan karunia-Nya kami dapat menyelesaiakan
tugas softskill berjudul “Negara Dan
Kewajiban Warga Negara”Meskipun banyak hambatan yang kami alami dalam proses
pengerjaannya, tapi kami berhasil menyelesaikan tugas ini tepat pada waktunya.
Tidak lupa kami sampaikan terimakasih kepada dosen pembimbing yang
telah membantu dan membimbing kami dalam mengerjakan tugas ini. Kami juga
mengucapkan terimakasih kepada teman-teman mahasiswa yang juga sudah memberi
kontribusi baik langsung maupun tidak langsung dalam pembuatan tugas ini.
Penulis menyadari bahwa dalam menyusun makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan, untuk itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang
bersifat membangun guna sempurnanya makalah ini. Penulis berharap semoga
makalah ini bisa bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada
umumnya.
Bekasi, mei
2013
Penyusun
DAFTAR ISI
I.PENDAHULUAN
A. Pengertian Negara…………………………………….............................................................................4
II.PEMBAHASAN
B. Fungsi Dan
Tujuan Negara……………………………………………………………………………6
C. Pengertian
Warga Negara Menurut UUD……………………………………………………………9
D. Kewajiban Bela
Negara Bagi Setiap Warga Negara…………………………………………………10
E. Menjadi Warga Negara Yang Baik…………………………………………………………………..15
III.PENUTUP
K e s i m p u l a n………………………………………………………………………………...16
Daftar Pustaka……………………………………………………………………………………16
NEGARA DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
I.PENDAHULUAN
A.Pengertian Negara
Secara
etimologis, “negara” berasal dan bahasa asing Swat (Belanda, Jerman). Kata
staat maupun state berakar dan bahasa Latin, yaitu status yaitu
rnenempatkan
dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempakant Sementara itu, Niccolo
Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato dalam bukunya “Ill yang mengartikan
negara sebagai kekuasaan. Buku itu juga mengajarkan bagaimana
seorangraj~rnemerintah dengan sebaik-baiknya.
Kata
“negara” yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta
nagari yang berarti wilayah, kota, atau
penguasa.
Pengertian
Negara menurut para ahli :
• George.Jellinek
Negara
adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di
wilayah tertentu.
• GeorgWilhel FriedrichHegel
Negara
merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan
individual dan kemerdekaan universal
• RoelofKrannenburg
Negara
adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau
bangsanya sendiri.
• Roger F.Soltau
Negara
adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama
atas nama masyarakat.
• Prof.R.Djokosoetono
Negara
adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama.
• Prof.Mr.Soenarko
Negara
ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan
negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Kesimpulan:
Negara ada karena adanya masyarakat, wilayah dan pemerintahan dan pengakuan
oleh Negara lain.
Pada
umumnya ada 3 (tiga) pendekatan dalam mempelajari terjadinya negara, yaitu:
a) melalui proses pertumbuhan primer dan
sekunder;
b) secara teoritis; dan
c) secara faktual,
a.
Pertumbuhan Primer dan Sekunder
Terjadinya
negara berdasarkan pendekatan pertumbuhan primer secara ringkas adalah sebagai berikut:.
1) Fase Genootschaft
Kehidupan
manusia diawali dan sebuah keluarga, kemudian berkembang luas menjadi
kelompok-kelompok masyarakat hukum tertentu (suku). Sebagai pimpinan, kepala
suku bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan kehidupan bersama. Kepala suku
merupakan primus interpares (orang pertama di antara yang sederajat) dan
memimpin suatu suku, yang kemudian berkembang luas baik karena faktor alami maupun
karena penakiukan-penakiukan.
Kepala
suku sebagai primus interpares kemudian menjadi seorang raja dengan cakupan
wilayah yang lebih luas. Untuk menghadapi kemungkinan adanya wilayah/suku lain
yang memberontak, kerajaan membeli senjata dan membangun semacam angkatan
bersenjata yang kuat sehingga raja menjadi berwibawa. Dengan demikian lambat
laun tumbuh kesadaran akan kebangsaan dalam bentuk negara nasional.
3) Fase Negara Nasional
Pada
awalnya negara nasional diperintah oleh raja yang absolut dan tersentralisasi.
Semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja. Hanya ada satu
identitas kebangsaan. Fase demikian dinamakan fase nasionat.
4) Fase Negara Demokrasi
Rakyat
yang semakin lama memiliki kesadaran kebangsaan kemudian tidak ingin diperintah
oleh raja yang absolut. Ada keinginan rakyat untuk mengendalikan pemerintahan
dan memilih pemimpinnya sendiri yang dianggap dapat mewujudkan aspirasi mereka.
Fase mi lebih dikenal dengan “kedaulatan rakyat”, yang pada akhirnya mendorong
lahirnya negara demokrasi.
Menurut
pendekatan pertumbuhan sekunder, negara sebelumnya telah ada. Namun karena
adanya revolusi, intervensi, dan penakiukan, muncullah negara yang menggantikan
negara yang ada tersebut. Kenyataan terbentuknya negara secara sekunder tidak
dapat dimungkiri, meskipun cara terbentuknya kadang-kadang tidak sah menurut
hukum.
Contoh:
lahirnya negara Indonesia setelah melewati revolusi panjang yang mencapai
klimaksnya pada tanggal 17 Agustus 1945. Lahimya negara Indonesia otomatis
mengakhiri pemerintahan Nederlands Indie (Hindia Belanda) di Indonesia, dan
negara lain kemudian mengakuinya baik secara de factomaupun secara de jure.
b. Pendekatan Teoritis
Pendekatan
teoritis pertumbuhan negara adalah pendekatan yang berdasarkan pada pendapat-pendapat
para ahli yang masuk akal dan berbagai hasil penelitian.
c.
Pendekatan faktual
Pendekatan
faktual adalah pendekatan yang didasarkan pada kenyataan-kenyataan yang
benar-benar terjadi, yang diungkap dalam sejarah (kenyataan historis).
II.PEMBAHASAN
B.Fungsi Dan Tujuan Negara
Ada
lima fungsi negara yang dikemukakan oleh Charles E. Merriam, yaitu keamanan
ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, dan kebebasan.
Selain
mempunyai tujuan, negarajuga mempunyai fungsi yang berhubung¬an erat dengan
tujuannya. Hal-hal yang harus dilakukan oleh negara adalah melaksanakan
ketertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah
bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat, mengusahakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dan luar,
dan menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
Fungsi
negara menurut Moh. Kusnardi, S.H. pada dasarnya hanya dua, yaitu sebagai
berikut.
a. Melaksanakan ketertiban (law and order)
Untuk
mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam
masyarakat,
negara harus melaksanakan ketertiban. Negara bertindak
sebagai
stabilisator.
b. Menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat.
Dewasa
mi, fungsi negara dianggap dianggap penting. Setiap negara mencoba
meningkatkan
dan memperluas taraf kehidupan ekonomi masyarakat.
Tujuan
Negara
Bercita-cita
merupakan sesuatu yang wajar dalam kehidupan mi. Misalnya, Tono bercita-cita
menjadi petani unggul di desanya. Ani bercita-cita menjadi seorang arsitektur.
Anjas bercita-cita menjadi seorang pelukis. Mereka pun menuntut ilmu sesuai
dengan jalur cita-citanya. Mereka rajin, giat, ulet dan tidak mudah putus asa
untuk mewujudkan cita-citanya. Begitupun halnya dengan negara yang mempunyai tujuan.
Namun, tujuan antara negara satu dan negara lainnya berbeda. Tujuan negara
Philipina tidak sama dengan tujuan negara Singapura. Tujuan negara Singapura
juga tidak sama dengan tujuan negara Indonesia. Tujuan ` negara Indonesia sebagaimana tercantum
di dalam Pembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencer¬daskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
1.Teori
Fasisme
Tujuan
negara menurut teori fasisme adalah imperium dunia. Pemimpin bercita-cita untuk
mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi satu tenaga atau kekuatan bersama.
Beberapa negara yang pernah menganut fasisme antara lain Italia ketika dipimpin
oleh Benito Mussolini, Jerman ketika dipimpin Adolf Hitler, dan Jepang ketika
dipimpin Tenno Heika.
2.
Teori Individualisme
Teori
individualisme berpendapat bahwa negara tidak boleh campur tangan dalam urusan
pribadi, ekonomi, dan agama bagi warga negaranya. Tujuan dibentuknya negara
hanyalah berfungsi untuk menjaga keamanan dan ketertiban individu serta
menjamin kebebasan seluas-luasnya dalam memperjuangkan kehidupannya.
3.
Teori Sosialisme
Teori
sosialisme berpendapat bahwa negara mempunyai hak campur tangan dalam berbagai
bidang kehidupan masyarakat. Hal mi dilakukan agar tujuan negara dapat
tercapai. Tujuan negara sosialis adalah memberikan kebahagiaan yang
sebesar-besarnya dan merata bagi setiap anggota masyarakat.
4.
Teori Integralistik
Teori
integralistik berpendapat bahwa tujuan negara itu merupakan gabungan dan paham
individualisme dan sosialisme. Paham integralistik ingin menggabungkan kemauan
rakyat dengan penguasa (negara). Paham integralistik beranggapan bahwa negara
didirikan bukan hanya untuk kepentingan perorang¬an atau golongan tertentu
saja, tetapi juga untuk kepentingan seluruh masyarakat negara yang
bersangkutan.
Paham
integralistik melihat negara sebagai susunan masyarakat yang integral, dan
anggota-anggotanya saling terkait sehingga membentuk satu kesa¬tuan yang
organis. Paham integralistik diperkenalkan oleh Prof. Dr. Supomo pada Sidang
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, tanggal 30 Mei
1945. Paham Integralistik merupakan aliran pemi¬kiran yang sesuai dengan watak
bangsa Indonesia yang bersifat kekeluargaan dan tolong-menolong.
Pentingnya
Pengakuan Suatu Negara oleh Negara Lain
Tata
hubungan intemasional menghendaki status negara merdeka sebagai syarat yang
harus dipenuhi. Pengakuan dan negara lain juga merupakan modal bagi suatu
negara untuk diakui sebagai negara yang merdeka. Pengakuan negara terhadap
negara lain dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pengakuan secara de Facto dan de
Jure.
1.Pengakuan
Secara de Facto
Pengakuan
de Facto diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur negara, seperti negara
tersebut telah ada pemim¬pinnya, ada rakyatnya, dan ada wilayahnya. Pengakuan
de facto menurut sifatnya dapat dibedakan sebagai berikut.
a.Bersifat
tetap, artinya bahwa pengakuan dan negara lain dapat menimbul¬kan hubungan
bilateral di bidang perdagangan dan ekonomi (konsul), untuk tingkat diplomatik
belum dapat dilaksanakan.
b.Bersifat
sementara, artinya bahwa pengakuan yang diberikan oleh negara lain tidak
melihat jangka panjang apakah negara itu eksis atau tidak. Apabila ternyata
negara tersebut tidak dapat bertahan maka pengakuan terhadap negara itu dapat
ditarik kembali.
2.Pengakuan
Secara de Jure
Pengakuan
secara dejure artinya pengakuan terhadap sebuah negara secara resmi berdasarkan
hukum dengan segala konsekwensinya. Terdapat dua macam pengakuan secara de
jure, yaitu sebagai berikut.
a.Pengakuan
de jure yang bersifat tetap, mi berlaku untuk selama~-lamanya sampai pada waktu
yang tidak terbatas.
b.Pengakuan
dejure yang bersfat `penuh, mi mempunyai dampak dibukanya hubungan bilateral di
tingkat diplomatik dan konsul sehingga masing¬masing negara akan menempatkan
perwakilannya di negara tersebut yang biasanya dipimpin oleh seorang duta besar
yang berkuasa penuh.
Pengakuan
tersebut mempunyai makna penting bagi suatu negara, yaitu diakuinya keberadaan
suatu negara, dapat membuka hubungan bilateral dan multilateral, dapat
menempatkan perwakilannya sebagai pengutusan tetap di lembaga-lembaga
internasional dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.
C.Pengertian Warga Negara Menurut UUD
Pengertian
Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk
yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga
dari suatu negara, yakni peserta dari suatu perssekutuan yang didirikan dengan
kekuatan bersama.
Dalam
konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26)
dimaksud untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan
undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
Dalam
pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang
yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau
peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi
warga negara Republik Indonesia.
Warganegara
Indonesia menurut Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI
adalah:
a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan per –
undang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara
lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI.
b.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah WNI dan ibu WNA.
d.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI.
e. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah
dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum
negara ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
f.
Anak yang baru lahir dan ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya
tidak diketahui.
g. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara
RI dari seorang ayah dan Ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaan kepada anak yang bersangkutan.
h. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah
dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal
dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Dahulu
istilah warga negara seringkali disebut hamba atau kawula negara yang dalam
bahasa inggris (object) berarti orang yang memiliki dan mengabdi kepada
pemiliknya.
AS
Hikam mendifinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari
citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu
sendiri.
Sedangkan
Koerniatmanto S, mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai
anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap
negaranya.Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik
terhadap negaranya.
Dalam
konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26)
dikhususkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan
undang-undang sebagai warga negara. Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga
negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan
perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan
yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik
Indonesia.
D. Kewajiban Bela Negara Bagi Setiap Warga Negara
Salah
satu solusi jangka panjang menjaga keutuhan, keamanan, dan kenyamanan hidup
berbangsa dan bernegara, setiap negara membutuhkan fundamental ekonomi, budaya,
dan pertahanan keamanan nasional yang kuat dan kokoh. Tanpa fundamental
ketahanan nasional yang kuat, ancaman keamanan dan kenyamanan bangsa sangat
rentan. Untuk itu, solusinya adalah pendidikan kewarganegaraan melalui
pendidikan bela negara.
Pendidikan
bela negara ini menjadi penting, karena pertama kebutuhan legal. Secara hukum,
khususnya merujuk Pasal 30 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kewajiban
bela negara. Oleh karena itu, pelaksanaan pendidikan bela negara menjadi
sesuatu hal yang legal dan dipayungi konstitusi negara yang sangat kuat.
Kedua,
sebagaimana merujuk pada penjelasan di atas, pendidikan bela negara menjadi
sesuatu yang wajib, sejalan dengan kenyataan empiris yang berkembang saat ini,
yaitu jika dikaitkan dengan kondisi empiris Indonesia yang berada pada persimpangan
kepentingan dunia. Realitas empiris inilah yang menjadi satu kebutuhan
Indonesia untuk melakukan reorientasi sistem ketahanan nasional.
Ketiga,
kepentingan masa depan, khususnya dikaitkan dengan potensi ancaman di masa yang
akan datang. Negara besar yang kuat secara militer dan atau kuat secara
ekonomi-politik, merupakan ancaman yang potensial sebagai terorisme negara di
masa yang datang. Sebagai contoh kasus penyerangan ke Irak. Kendati tidak
mengantongi izin PBB, AS yang merasa kuat secara ekonomi dan militer, kemudian
melaksanakan penyerangan ke Irak. Hal demikian, menjadi preseden dan indikasi
bahwa negara yang kuat secara ekonomi dan militer, potensial menjadi terorisme
negara kepada negara-negara lain. Dengan mengatasnamakan melawan terorisme, negara
besar dapat menjadi negara teroris.
Pengertian
Bela Negara
Bela
Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan
petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau
seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi
negara tersebut.
Bela
Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD
1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Pengertian
Bela Negara ( UU No 3 tahun 2002 Pasal 9 ayat 1 )
Sikap
dan prilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin
kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Landasan
konsep Bela Negara
Landasan
konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah
tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang
dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer).
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan
Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela
negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban
membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus,
hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai
bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.
Unsur
Dasar Bela Negara
-Cinta
Tanah Air
-Kesadaran
Berbangsa & bernegara
-Yakin
akan pancasila sebagai ideologi negara
-Rela
berkorban untuk bangsa & negara
-Memiliki
kemampuan awal bela negara
Berdasarkan
UUD 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” Dan “syarat-syarat tentang pembelaan
diatur oleh UU.” Jadi sudah jelas, mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam
membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, dan hambatan baik yang
datang dari dalam maupun dari luar.
Dasar
hukum dan peraturan tentang wajib bela negara
-Tap
MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan Nasional.
-Undang-Undang
No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
-Undang-Undang
No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh -Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1988.
-Tap
MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI
-Tap
MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI danPOLRI.
-Amandemen
UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
-Undang-Undang
No.3 tahun 2002 tentang pertahanan negara
Landasan
hukum bela negara
a.
Landasan Idiil ; Pancasila
b.
Landasan Konstitusional ; UUD 1945 (Amandemen)
Pasal
27 (3) ; Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara
Pasal
30 (1 &2) ;
(1)
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara
(2)
Usaha pertahanan keamanan negara dilaksanakan melalui Sishankamrata (TNI
sebagai komponen Utama dan Rakyat sebagai komponen Pendukung).
c.
Landasan Operasional ; UU No. 3 Tahun 2002 (lihat Pengertian Bela Negara ).
Wujud
bela negara ( UU No 3 Tahun 2002 )
a.
Pendidikan Kewarganegaraan
b.
Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c.
Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela
d.
Pengabdian sesuai profesi
Contoh-Contoh
Bela Negara :
Melestarikan
budaya
Belajar
dengan rajin bagi para pelajar
Taat
akan hukum dan aturan-aturan negara
Arti
penting pembelaan negara
a.
Sebagai syarat berdirinya suatu negara
b.
Untuk melindungi kedaulatan negara
c.
Untuk mempertahankan keutuhan wilayah Negara
d.
Untuk semua warga negara agar memiliki kewajiban dan hak yang jelas dalam ikut
serta pembelaan terhadap negara.
Alasan
bela negara
a.
Menghormati dan menghargai para pahlawan yang telah berjuang merebut
kemerdekaan
b.
Ingin memajukan Negara
c.
Mempetahankan Negara jangan sampai dijajah kembali
d.
Meningkatkan harkat dan martabat bangsa di mata dunia internasional.
Bentuk-bentuk
bela Negara
a.
Secara Fisik
Segala
upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara dengan cara berpartisipasi secara
langsung dalam upaya pembelaan negara (TNI Mengangkat senjata, Rakyat Berkarya
nyata dalam proses Pembangunan).
b.
Secara Non Fisik
Segala
upaya untuk mempertahankan NKRI dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa
dan bernegara, menanamkan kecintaan pada tanah air serta berperan aktif dalam
upaya memajukan bangsa sesuai dengan profesi dan kemampuannya.
Wujud
bela negara bagi pelajar
a.
Lingkungan Keluarga ; Memahami hak dan kewajiban dalam keluarga, menjaga
keutuhan dan keharmonisan keluarga, Demokratis, menjaga nama baik keluarga dll
b.
Lingkungan Sekolah ; Patuh pada aturan sekolah, berkata dan bersikap baik,
bertanggung jawab atas tugas yang diberikan, tidak ikut tawuran dll
c.
Lingkungan Masyarakat ; Aktif dalam kegiatan masyarakat, rela berkorban untuk
kepentingan masyarakat
d.
Lingkungan berbangsa dan bernegara ; Menghormati jasa Pahlawan, berani
mengemukakan pendapat, melestarikan adat dan budaya asli daerah.
Pengertian
pertahanan negara
Segala
usaha untuk mempertahakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan
keselamatan bangsa dari segala bentuk ancaman dan gangguan terhadap keutuhan
bangsa dan Negara
Pengertian
ancaman
Setiap
usaha dan kegiatan, baik dari dalam maupun luar negeri yang dinilai
membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap
bangsa.
Jenis-jenis
ancaman
a.
Ancaman Militer ; Ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang
terorganisir yang dinilai dapat mengancam kedaulatan negara.
-Spionase
-Sabotase
-Aksi
teror bersenjata
-Agresi
-Pelanggaran
wilayah
-Bentrokan
bersenjata
-Perang
saudara
b.
Ancaman Non Militer ; Ancaman yang mengganggu sendi-sendi kehidupan berbangsa
dan bernegara
-Aksi
radikalisme
-Konflik
komunal
-Terorisme
-Gerakan
separatis
-Kejahatan
lintas negara
-Kegiatan
imigrasi lengkap
-Gangguan
keamanan
-Polusi
-Bencana
alam
E.Menjadi Warga Negara Yang Baik
Berikut Cara Supaya anda jadi Warga Negara Yang Baik:
1. Tingkatkan Iman Dan Taqwa kepada Allah SWT.
bila seorang yang beraga
Islam, jika iya dengan meningkatkan Iman dan Taqwa ini kita akan sadar
dan tidak akan berani
melakukan tindakan kejahatan.
2. Carilah Ilmu Sampai Akhir Hayat.
Wajib hukumnya mencari
Ilmu, dengan Ilmu yang Luas kamu akan tahu sikap yang baik dan mana yang
yang salah, dan orang
yang luas ilmunya akan berpikir dua kali untuk melakukan tindakan kejahatan
yang
merusak negara, dan dia
akan berpikir bagaimana cara menjadi warga negara yang baik.
3. Selalu ingat Pada Keluarga, Tuhan, Teman-teman dan Kematian.
Jika anda mau berbuat
kejahatan ingatlah orang-orang disekelilingmu, terutama Ingat bahwa setiap
tinda
kan ada yang melihat
Tuhan Yang Maha Esa, Maha Melihat,dan ingat seandainya hidup anda tinggal
beberapa jam saja, maka
anda akan menghindari sikap tidak baik.
4. Senantiasa menerima
Peraturan dan Ketentuan dari Pemerintah.
Apa anda menerima setiap
peraturan dan ketentuan dari pemerintah, jika iya maka anda akan akan melak
sanakan Hukum yang
berlaku, tapi sebaliknya anda akan bersikap Anarkis yang merusak negara, jika
ada sesuatu hal yang bersangkutan dengan negara dan hal itu tidak baik, jangan
salahkan Pemerintah,Pemerintah sebenarnya berusaha membuat Negara nya Maju, dan
jangan anggap mudah kedudukan Pemerintah itu.
5. Jalani Peraturan Yang Berlaku dengan Senang Hati.
Laksanakan Hukum yang berlaku dengan senang hati dan ikhlas
menjalankan nya demi kemajuan bangsa dan negara.
III.PENUTUP
KESIMPULAN
Kegiatan dialog Kesadaran
Berbangsa dan Bernegara perlu diselenggarakan dalam rangka mendorong, memupuk,
serta meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara untuk meningkatkan
kerukunan dan kesejahteraan; serta merumuskan pokok-pokok pikiran tentang
peningkatan kesadaran berbangsa dan bernegara sebagai bahan kebijakan
pemerintah dalam peningkatan wawasan kebangsaan
bagi warga masyarakat. Di era globalisasi ini memang telah terjadi, suka tidak suka tidak bisa
dihindari, jika diambil negatifnya kita akan menjadi berpikiran negatif, akan
lebih bijaksana jika kita mengambil segi positifnya agar kita bisa mengikuti
kemajuan jaman, dengan tidak mengesampingkan budaya lokal,dalam rangka
kecintaan kita pada tanah airm dengan harapan NKRI tetap terpelihara.
DAFTAR
PUSTAKA:
Kaelan.M.S.
Pendidikan Yuridis Kenegaraan.Yogyakarta: Paradigma; 1996.
________.
Negara dan Bangsa. Jakarta: Gramedia; 1998.
Marwati
Djoned Poesponegor, Nugroho Notosusanto. Bangsa Indonesia. Jakarta: Balai
Pustaka; 1984
Koentjaraningrat.
Manusia dan Kebudayaan Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia; 1980.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar